Kemarin, gaji para PNS Ditjen Pajak belum naik meski sudah ada Perpres kenaikan remunerasi. Berikut adalah besaran remunerasi PNS Ditjen Pajak yang ditetapkan Jokowi:
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
- Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
- Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
- Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
- Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.
-----------------------------------------------------------------------
#yg kaya makin kaya, yg misin ya tetep miskin -______-''
Peringkat Jabatan 7:
Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12.316.500
Account Representative Tk V Rp 12.316.500
Pelaksana Lainnya Rp 8.211.000
Peringkat Jabatan 6:
Pelaksana Rp 7.673.375
Peringkat Jabatan 5:
Pelaksana Rp 7.171.875
Peringkat Jabatan 4:
Pelaksana Rp 5.361.800
Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12.316.500
Account Representative Tk V Rp 12.316.500
Pelaksana Lainnya Rp 8.211.000
Peringkat Jabatan 6:
Pelaksana Rp 7.673.375
Peringkat Jabatan 5:
Pelaksana Rp 7.171.875
Peringkat Jabatan 4:
Pelaksana Rp 5.361.800
Comments
Post a Comment