Wednesday, May 22, 2014 akhir dari OJT. Finally... laporan selesai dan hari ini di presentasiin di depan PIC. Alhamdulillah berjalan lancar dan dpt nilai presentasi 90. hihihi..
tinggal menunggu pengumuman Prajab, DTSD. Semangatttt!!!
LAPORAN
TUGAS AKHIR
ANALISIS
TATA CARA PENGGANDAAN NASKAH DINAS DI
LINGKUNGAN
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
IMANIAR
PRATIWI
921002093
PROGRAM
ON THE JOB TRAINING CPNS
BAGIAN
UMUM
SEKRETARIAT
DIREKTORAT JENDERAL
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
2014
LEMBAR
PENGESAHAN DAN PENILAIAN LAPORAN AKHIR OJT
Pada hari ini tanggal ....... bulan
........................... tahun 2014
Mengesahkan,
...........................................
Nama Pembimbing: DWI
BUDI ISWAHYU
NIP: 197011021990121001
Jabatan: Kepala Subbag Tata Usaha
Menilai,
[ Lemah – Sedikit Lemah –
Biasa – Sedikit Kuat –
Kuat ]
|
DAFTAR
ISI
B.Sasaran
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Direktorat Jenderal Pajak memiliki kantor-kantor
perwakilan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak berperan sebagai pembuat kebijakan sekaligus penyalur keputusan ataupun informasi yang
berhubungan dengan tugas
maupun kegiatan keseharian.
Informasi penting tersebut merupakan surat/dokumen
yang dapat berupa Surat Edaran (SE), Keputusan Menteri Keuangan (KMK),
Peraturan Menteri Keuangan (PMK),
Peraturan Direktur Jenderal Pajak, modul/bahan untuk Rapat Pimpinan (Rapim), modul/bahan untuk Pelatihan, dan Naskah Dinas lainnya.
Surat/dokumen tersebut merupakan sumber informasi yang sangat penting sehingga harus diperbanyak untuk kecepatan penyampaian informasi kepada seluruh
unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, kegiatan penggandaan dokumen memegang peranan penting untuk memperlancar kegiatan kantor, serta
mempermudah penyampaian informasi.
Di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdapat bagian yang melaksanakan tugas berkaitan dengan penggandaan. Tugas tersebut diserahkan kepada Bagian
umum Subbagian
Tata Usaha.
Subbagian
Tata Usaha Bagian umum sudah menerapkan Standard Operating Procedures (SOP) sebagai standar ukuran untuk
menjalankan, mengukur dan mengevaluasi suatu proses pekerjaan. SOP Tata Cara
Penggandaan Naskah Dinas diatur dalam SOP No. KPA51-0008. Berikut dasar hukum
dan aturan terkait penggandaan naskah dinas.
1.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan tanggal 23 Oktober 2009.
2.
Ketentuan Menteri Keuangan No. 1554/KMK.1/2011
tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan tanggal
11 oktober 2010.
Dalam proses penggandaan
naskah dinas, Bagian Umum telah memiliki teknologi digital yang memberi pengaruh besar terhadap
kecepatan pekerjaan, terutama pekerjaan kantor yang berhubungan dengan
penggandaan dokumen. Mesin pengganda yang
dimiliki Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak antara
lain mesin fotocopy biasa dan mesin cetak.
B. Sasaran
Standard Operating Procedures (SOP) mengenai
Tata Cara Penggandaan Naskah Dinas dibuat sesederhana mungkin untuk mempermudah
pekerjaan Bagian Umum selaku penanggung jawab penggandaan naskah dinas pada
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Dari hasil pengamatan penulis, sejauh
ini masih terdapat beberapa permasalahan
teknis yang dihadapi dalam kegiatan penggandaan.
Oleh karena itu, dalam
laporan ini penulis mencoba membandingkan antara SOP
yang telah ditetapkan dengan praktek penggandaan di Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan mengajukan beberapa usulan solusi yang
mungkin dapat diterapkan.
II. Pembahasan
Berikut
ini penjabaran mengenai Prosedur Tata Cara Penggandaan Naskah Dinas yang telah
diatur dalam SOP No. KPA51-0008 :
1.
Pelaksana unit kerja di lingkungan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak
mengantarkan Nota Dinas permintaan penggandaan beserta surat/dokumen yang akan
digandakan.
2.
Pelaksana Subbagian Tata Usaha Bagian Umum
menerima dokumen dan menandatangani fotokopi Nota Dinas permintaan penggandaan
sebagai tanda terima.
3.
Pelaksana Subbagian Tata Usaha melaksanakan
penggandaan surat/dokumen yang akan digandakan sesuai permintaan Nota Dinas
dari unit kerja dimaksud.
4.
Surat/dokumen hasil penggandaan berupa naskah
Surat Edaran, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak dan Naskah Dinas lainnya dikirim ke tujuan sebagaimana
permintaan Nota Dinas permintaan unit kerja di Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak
melalui Tata Cara Pengiriman Surat Dinas.
5.
Surat/dokumen hasil penggandaan berupa
modul/bahan untuk Rapim, pelatihan, atau Naskah Dinas lain sesuai permintaan
Nota Dinas permintaan penggandaan, disampaikan ke unit kerja yang meminta untuk
digandakan.
6.
Pelaksana Subbagian Tata Usaha Bagian Umum
mengadministrasikan Nota Dinas permintaan penggandaan dan mengarsipkan satu
eksemplar naskah dinas yang digandakan.
7.
Proses Selesai.
A. Permasalahan
Terhadap
seluruh tahapan proses penggandaan naskah dinas di Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak secara garis besar dinilai baik. Namun dalam pelaksanaan SOP di atas terdapat beberapa
permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan penggandaan
berdasarkan pengalaman petugas pelaksana Tim Penggandaan :
1.
Terkadang terdapat kesalahan dalam bahan dokumen
yang akan digandakan, dimana kesalahan tersebut baru diketahui ketika dokumen
telah digandakan.
2.
Adanya permintaan mendadak menggandakan dokumen
dari Direktorat/Bagian dan harus segera dipenuhi sehingga Nota Dinas sebagai
dasar penggandaan menyusul.
3.
Permasalahan teknis alat penggandaan yang
digunakan, seperti pemeliharaan secara berkala tidak dilakukan terhadap mesin.
Selain itu, pengetahuan tentang mesin apabila mesin bermasalah tidak dimiliki oleh semua
pelaksana.
4.
Stok kertas di gudang terbatas, sehingga ketika ada permintaan penggandaan naskah
dinas yang banyak membuat proses penggandaan menjadi tertunda.
5.
Arsip hasil penggandaan belum diproses dengan
sempurna.
B. Analisis Penyebab
Dari permasalahan di atas,
berikut analisis penulis mengenai penyebab yang mendasari hal tersebut, antara
lain :
1.
Kesalahan dalam bahan dokumen yang akan
digandakan disebabkan oleh kesalahan petugas unit kerja yang meminta untuk
digandakan. Hal tersebut mungkin dikarenakan petugas pembuat naskah dinas
kurang teliti. Kelengkapan dokumen yang dimaksud meliputi lembar dokumen yang
akan digandakan.
2.
Adanya permintaan mendadak yang belum disertai Nota Dinas disebabkan karena Nota Dinas masih dalam proses
disposisi ke Kepala Bagian.
3.
Permasalahan teknis alat penggandaan disebabkan
pelaksana bagian penggandaan tidak memiliki keterampilan dalam memperbaiki alat
penggandaan yang sudah tua apabila terjadi kerusakan.
4.
Pengadaan ATK kantor membutuhkan waktu beberapa
hari.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan dan Saran
Penggandaan
memegang peranan penting dalam menyebarkan informasi ke seluruh unit vertikal Direktorat
Jenderal Pajak. Oleh
karena
itu, penting
bagi
kita
untuk
mengetahui, memahami, dan melakukan kegiatan penggandaan dokumen dengan sebaik-baiknya. Berdasarkan hasil
observasi dan analisis penerapan SOP Tata Cara Penggandaan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak, penulis menyimpulkan bahwa penggandaan telah berjalan dengan baik sesuai
SOP, namun
masih terdapat beberapa kendala teknis.
Dari kesimpulan di atas, berikut saran yang mungkin dapat
diterapkan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak :
1. Merekrut pelaksana bagian penggandaan dengan
background pendidikan yang mendukung pekerjaan penggandaan, misalnya SMK teknik
grafika dan SMK teknik mesin, sehingga bisa menghandle jika terdapat masalah
teknis terhadap mesin pengganda. Atau
mengadakan pelatihan
sehubungan dengan
keterampilan untuk me-maintenance mesin yang digunakan tim
pengganda.
2. Berkaitan dengan permintaan penggandaan yang
mendadak dan mengharuskan Nota Dinas menyusul, sebaiknya pelaksana bagian
penggandaan lebih aktif untuk mengingatkan dan meminta Nota Dinas ke pemohon yang meminta menggandakan
Naskah Dinas.
3. Dalam pengarsipan sebaiknya dokumen/surat
disimpan ke dalam map/folder yang bisa berupa stofmap folio, snelhecter, brief
ordner kemudian
dimasukkan ke dalam almari arsip/filing cabinet. Selain itu, pengarsipan sebaiknya dilakukan dengan
mengelompokkan arsip
sesuai dengan Direktorat/bagian
asal dokumen tersebut.

Ckckckck -____________________-"
ReplyDeletehahaha baru engeh mas soni comment :D
ReplyDelete